Kejagung Ambil Alih Penyidikan
Menyusul penghentian oleh KPK, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mengambil alih penyidikan kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan telah dimulai sejak Agustus-September 2025. Fokus penyidikan adalah pada dugaan penerbitan IUP yang melanggar ketentuan dan aktivitas penambangan yang memasuki kawasan hutan lindung.
"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara," tegas Anang. Ia menambahkan, penyidikan juga mengembangkan dugaan keterlibatan mantan kepala daerah sebagai penerbit IUP.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat
Informasi yang beredar menyebutkan ada 17 perusahaan pertambangan nikel yang diduga terlibat dalam kasus ini. Perusahaan-perusahaan tersebut dikabarkan mendapatkan IUP hanya dalam waktu satu hari dan melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung. Berikut daftar perusahaannya:
- PT UB
- PT KNN
- PT BPN
- PT BKU
- PT DMS
- PT T
- PT SR
- PT K
- PT S
- PT D
- PT MD
- CV ESI
- PT TB
- PT CDS
- PT MPM
- PT KBN
- PT ST
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan lebih lanjut dari penggeledahan dan penyidikan oleh Jampidsus masih ditunggu. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar
Ahli Hukum Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Salah Alamat, Ini Jalur yang Tepat