Kejagung Ambil Alih Penyidikan
Menyusul penghentian oleh KPK, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mengambil alih penyidikan kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan telah dimulai sejak Agustus-September 2025. Fokus penyidikan adalah pada dugaan penerbitan IUP yang melanggar ketentuan dan aktivitas penambangan yang memasuki kawasan hutan lindung.
"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara," tegas Anang. Ia menambahkan, penyidikan juga mengembangkan dugaan keterlibatan mantan kepala daerah sebagai penerbit IUP.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat
Informasi yang beredar menyebutkan ada 17 perusahaan pertambangan nikel yang diduga terlibat dalam kasus ini. Perusahaan-perusahaan tersebut dikabarkan mendapatkan IUP hanya dalam waktu satu hari dan melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung. Berikut daftar perusahaannya:
- PT UB
- PT KNN
- PT BPN
- PT BKU
- PT DMS
- PT T
- PT SR
- PT K
- PT S
- PT D
- PT MD
- CV ESI
- PT TB
- PT CDS
- PT MPM
- PT KBN
- PT ST
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan lebih lanjut dari penggeledahan dan penyidikan oleh Jampidsus masih ditunggu. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar