Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang
Subdit V Siber Polda Sumsel berhasil menggerebek rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan markas operasi promosi judi online (judol) lintas negara. Dalam razia tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Penggerebekan Markas Judi Online di Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Ditreskrimsus) mengamankan dua tersangka berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server di Kamboja.
Modus Operandi Promosi Judi Online via Facebook
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama "JOJO KONO" yang aktif mempromosikan konten judi online. Setelah penyelidikan, aktivitas promosi terdeteksi berasal dari wilayah Kemuning, Kota Palembang.
Saat penggerebekan, RA kedapatan sedang menjalankan operasi promosi menggunakan tiga unit laptop sekaligus. Pelaku mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto dan merekrut member baru.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar
Ahli Hukum Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Salah Alamat, Ini Jalur yang Tepat
Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Sidang KPK, Kritik Keras Perbedaan Narasi dan Dakwaan