Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja
Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan RA. Bukti kuat keterkaitan dengan jaringan luar negeri ditemukan berupa paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari Kamboja. Penyidik masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku di negara tersebut.
Pengakuan dan Imbalan yang Diterima Pelaku
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak 2023. RA menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Jaringan di atas D masih dalam pengembangan penyidikan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi judol, dan satu paspor. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras terhadap operasi judi online yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk promosi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru