Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja
Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan RA. Bukti kuat keterkaitan dengan jaringan luar negeri ditemukan berupa paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari Kamboja. Penyidik masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku di negara tersebut.
Pengakuan dan Imbalan yang Diterima Pelaku
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak 2023. RA menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Jaringan di atas D masih dalam pengembangan penyidikan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi judol, dan satu paspor. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras terhadap operasi judi online yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk promosi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG