Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 00:25 WIB
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan

Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja

Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan RA. Bukti kuat keterkaitan dengan jaringan luar negeri ditemukan berupa paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari Kamboja. Penyidik masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku di negara tersebut.

Pengakuan dan Imbalan yang Diterima Pelaku

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak 2023. RA menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Jaringan di atas D masih dalam pengembangan penyidikan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi judol, dan satu paspor. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras terhadap operasi judi online yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk promosi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.


Halaman:

Komentar