Keterkaitan Jaringan Judi Online dengan Kamboja
Pengembangan kasus mengarah pada D yang berperan sebagai atasan RA. Bukti kuat keterkaitan dengan jaringan luar negeri ditemukan berupa paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari Kamboja. Penyidik masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku di negara tersebut.
Pengakuan dan Imbalan yang Diterima Pelaku
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak 2023. RA menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Jaringan di atas D masih dalam pengembangan penyidikan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi judol, dan satu paspor. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras terhadap operasi judi online yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan segala bentuk promosi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 T: Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta: Fakta Harga & Penjelasan di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Triliunan