KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Terkait Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Jumat petang, 6 Februari 2026. Operasi ini terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam proses importasi barang oleh PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung," ujarnya secara singkat. Tim penyidik diketahui masih melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan di kantor tersebut hingga berita ini diturunkan.
Latar Belakang: Penetapan 6 Tersangka
Aksi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam orang sebagai tersangka pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Keenam tersangka dalam kasus suap importasi PT Blueray Cargo tersebut adalah:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field: Pemilik PT Blueray Cargo (BR).
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan: Manager Operasional PT BR.
Dengan ditetapkannya pejabat tinggi dan fungsional Bea Cukai serta pihak pengusaha, KPK menduga adanya aliran suap untuk mempermudah proses impor barang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penggeledahan di Kantor DJBC Rawamangun ditujukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen pendukung untuk mengungkap lebih dalam modus dan aliran dana dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan dan menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan institusi strategis di bidang penerimaan negara. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang masih berjalan ini.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan