Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK: Dugaan Suap dan Rincian Kekayaan Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang dunia peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, diamankan dalam operasi yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.
KPK Konfirmasi Penangkapan Aparat Penegak Hukum
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penindakan tersebut. Dalam keterangannya, Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
Dugaan Suap untuk Pengurusan Perkara di PN Depok
Berdasarkan penjelasan KPK, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok. Diduga, suap diberikan untuk mengatur atau memuluskan proses hukum tertentu. Fitroh Rohcahyanto membenarkan dugaan tersebut saat dikonfirmasi.
Uang Ratusan Juta Rupiah Disita sebagai Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yang mencolok adalah penyitaan uang tunai dalam jumlah besar. Fitroh menyebutkan bahwa uang yang diamankan dari lokasi kejadian mencapai ratusan juta rupiah dan diduga kuat terkait dengan praktik suap tersebut.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Dalam waktu itu, penyidik akan menentukan status Bambang Setyawan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi, berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
Artikel Terkait
Fakta Klarifikasi Pemkab Ngada: Siswa SD Bunuh Diri, Bukan karena Ancaman Pengusiran atau Tunggakan Biaya Sekolah
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Penyelesaian Perkara Lama, dan Dampaknya
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Kaget!
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya: Ini Alasannya