Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita di PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Respons Publik: Warga Depok Tidak Terkejut
Merespons operasi ini, Buni Yani yang juga merupakan warga Depok menyatakan tidak terkejut. "Sebagai orang Depok, kami sama sekali tidak terkejut atas kejadian ini," pungkasnya.
Pernyataan Buni Yani ini menyoroti skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT KPK jika tidak diikuti dengan penindakan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi negara. Kritik ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai transparansi dan keberanian institusi antirasuah.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan