Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita di PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Respons Publik: Warga Depok Tidak Terkejut
Merespons operasi ini, Buni Yani yang juga merupakan warga Depok menyatakan tidak terkejut. "Sebagai orang Depok, kami sama sekali tidak terkejut atas kejadian ini," pungkasnya.
Pernyataan Buni Yani ini menyoroti skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT KPK jika tidak diikuti dengan penindakan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi negara. Kritik ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai transparansi dan keberanian institusi antirasuah.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Fee Rp16 Miliar ke Intel Polri Yayat Sudrajat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima
OTT KPK di Tulungagung: Mengungkap Modus Ibu Solo dan Makelar Proyek
KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru