Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita di PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Respons Publik: Warga Depok Tidak Terkejut
Merespons operasi ini, Buni Yani yang juga merupakan warga Depok menyatakan tidak terkejut. "Sebagai orang Depok, kami sama sekali tidak terkejut atas kejadian ini," pungkasnya.
Pernyataan Buni Yani ini menyoroti skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT KPK jika tidak diikuti dengan penindakan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi negara. Kritik ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai transparansi dan keberanian institusi antirasuah.
Artikel Terkait
Liu Xiaodong Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar, Ancaman Hukuman 20 Tahun
OTT KPK di PN Depok: Kronologi Lengkap Penangkapan Ketua PN hingga Pengejaran Mobil
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
4 Pemuda Aniaya Maling Bawah Umur Divonis 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial 150 Jam