Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita di PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Respons Publik: Warga Depok Tidak Terkejut
Merespons operasi ini, Buni Yani yang juga merupakan warga Depok menyatakan tidak terkejut. "Sebagai orang Depok, kami sama sekali tidak terkejut atas kejadian ini," pungkasnya.
Pernyataan Buni Yani ini menyoroti skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT KPK jika tidak diikuti dengan penindakan terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi negara. Kritik ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai transparansi dan keberanian institusi antirasuah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru