Jaksa Agung Burhanuddin Soroti Aset Sitaan Negara yang 'Ditilap' dan Dipakai Jaksa
Multaqomedia – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset sitaan negara. Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyebut banyak aset sitaan dari penanganan perkara justru dipakai sendiri oleh oknum jaksa.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa aset-aset sitaan yang seharusnya dirampas untuk negara malah 'ditilap', dikuasai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para jaksa.
Perintah Tegas untuk Badan Pemulihan Aset (BPA)
Merespons hal ini, Jaksa Agung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk segera menarik semua aset yang dikuasai secara sepihak oleh para jaksa. Aset sitaan yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan wajib dikelola BPA untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini... lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakimi oleh para jaksa," tegas Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejagung, Kamis (12/2/2026).
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: LHKPN Ungkap Aset Rp 6 Miliar
Noel Beberkan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3: Ada K dan 3 Huruf!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri Terkait Korupsi Bank bjb