Jaksa Agung Burhanuddin Soroti Aset Sitaan Negara yang 'Ditilap' dan Dipakai Jaksa
Multaqomedia – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset sitaan negara. Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyebut banyak aset sitaan dari penanganan perkara justru dipakai sendiri oleh oknum jaksa.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa aset-aset sitaan yang seharusnya dirampas untuk negara malah 'ditilap', dikuasai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para jaksa.
Perintah Tegas untuk Badan Pemulihan Aset (BPA)
Merespons hal ini, Jaksa Agung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk segera menarik semua aset yang dikuasai secara sepihak oleh para jaksa. Aset sitaan yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan wajib dikelola BPA untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini... lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakimi oleh para jaksa," tegas Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejagung, Kamis (12/2/2026).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru