- 16,3 gram sabu-sabu
- 49 butir pil ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total berat 23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyidikan
Selain memeriksa AKBP Didik, penyidik juga mengembangkan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan tes rambut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami secara intensif terkait proses perpindahan koper berisi narkoba tersebut serta peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengusut adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Pasal yang Dijerat dan Kelanjutan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran serta asal-usul barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan