- 16,3 gram sabu-sabu
- 49 butir pil ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total berat 23,5 gram)
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Pemeriksaan Saksi dan Perkembangan Penyidikan
Selain memeriksa AKBP Didik, penyidik juga mengembangkan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan tes rambut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami secara intensif terkait proses perpindahan koper berisi narkoba tersebut serta peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengusut adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Pasal yang Dijerat dan Kelanjutan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran serta asal-usul barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Aset Sitaan Negara Dipakai Oknum Jaksa
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: LHKPN Ungkap Aset Rp 6 Miliar
Noel Beberkan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3: Ada K dan 3 Huruf!