Mabes Polri Sampaikan Duka dan Janji Transparansi Kasus Siswa MTsN Maluku Tenggara
Multaqomedia.com - Mabes Polri secara resmi menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Siswa tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026. "Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," ujarnya.
Johnny juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia mengakui bahwa insiden ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba
Aipda Dianita Agustina Ditangkap: Kronologi Polwan Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif