Mabes Polri Sampaikan Duka dan Janji Transparansi Kasus Siswa MTsN Maluku Tenggara
Multaqomedia.com - Mabes Polri secara resmi menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Siswa tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026. "Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," ujarnya.
Johnny juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia mengakui bahwa insiden ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan