Mabes Polri Sampaikan Duka dan Janji Transparansi Kasus Siswa MTsN Maluku Tenggara
Multaqomedia.com - Mabes Polri secara resmi menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Siswa tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026. "Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," ujarnya.
Johnny juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia mengakui bahwa insiden ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan