Dalam pernyataannya, Kadiv Humas menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Johnny.
Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat luas untuk turut mengawasi proses hukum ini. Hal ini disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hingga proses persidangan tuntas. "Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum," jelas Johnny.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur. AT (14) dilaporkan terjatuh dari motornya di Jalan Marren, Kota Tual, usai diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripka Masias.
Motif diduga karena Bripka Masias mengira korban dan kakaknya, NK (15), hendak melakukan balap liar. Setelah terjatuh akibat pukulan, nyawa AT tidak tertolong.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru