Dalam pernyataannya, Kadiv Humas menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Johnny.
Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat luas untuk turut mengawasi proses hukum ini. Hal ini disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hingga proses persidangan tuntas. "Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum," jelas Johnny.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur. AT (14) dilaporkan terjatuh dari motornya di Jalan Marren, Kota Tual, usai diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripka Masias.
Motif diduga karena Bripka Masias mengira korban dan kakaknya, NK (15), hendak melakukan balap liar. Setelah terjatuh akibat pukulan, nyawa AT tidak tertolong.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba
Aipda Dianita Agustina Ditangkap: Kronologi Polwan Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif