Modus Operandi dan Tersangka yang Ditentukan
KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung pada 4 Februari 2026. Mereka adalah:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
- John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR)
Dari penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Modus Pengkondisian Jalur Importasi
Kasus ini berawal dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray Cargo. Modusnya adalah dengan mengkondisikan jalur importasi. Oknum DJBC diduga memerintahkan penyesuaian parameter sistem "mesin targeting" sehingga barang impor PT BR dapat melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan terhindar dari jalur merah (wajib pemeriksaan).
Dengan cara ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Atas "jasa" ini, pihak PT BR diduga menyerahkan uang secara rutin setiap bulan kepada oknum DJBC sebagai imbalan.
Penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan aset hasil kejahatan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru