Modus Operandi dan Tersangka yang Ditentukan
KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung pada 4 Februari 2026. Mereka adalah:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
- John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR)
Dari penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Modus Pengkondisian Jalur Importasi
Kasus ini berawal dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray Cargo. Modusnya adalah dengan mengkondisikan jalur importasi. Oknum DJBC diduga memerintahkan penyesuaian parameter sistem "mesin targeting" sehingga barang impor PT BR dapat melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan terhindar dari jalur merah (wajib pemeriksaan).
Dengan cara ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Atas "jasa" ini, pihak PT BR diduga menyerahkan uang secara rutin setiap bulan kepada oknum DJBC sebagai imbalan.
Penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan aset hasil kejahatan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan