Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan utama dalam penentuan kuota haji berada di bawah pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dalam konferensi pers, ia menekankan bahwa Indonesia terikat dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Yurisdiksi dan Kewenangan Ada di Saudi
"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru