Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji tambahan lahir dari kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Saudi. "Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," ujarnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim. Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan penundaan hingga 3 Maret 2026 karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum sedang menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 10 Februari 2026, untuk menguji "sah atau tidaknya penetapan tersangka" terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan