Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji tambahan lahir dari kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Saudi. "Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," ujarnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim. Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan penundaan hingga 3 Maret 2026 karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum sedang menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 10 Februari 2026, untuk menguji "sah atau tidaknya penetapan tersangka" terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar