Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji tambahan lahir dari kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Saudi. "Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," ujarnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim. Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan penundaan hingga 3 Maret 2026 karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum sedang menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 10 Februari 2026, untuk menguji "sah atau tidaknya penetapan tersangka" terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru