Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji tambahan lahir dari kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Saudi. "Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," ujarnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim. Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan penundaan hingga 3 Maret 2026 karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum sedang menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 10 Februari 2026, untuk menguji "sah atau tidaknya penetapan tersangka" terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser
MAKI Laporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK: Kronologi Lengkap Dugaan Jet Pribadi OSO
KPK Telusuri Safe House Pejabat Bea Cukai: Temukan Uang Haram Rp5 Miliar & Modus Suap Impor