KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, pada Senin (2/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Agenda Pemeriksaan dan Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan bahwa mantan pejabat tersebut dijadwalkan hadir pada pagi hari untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari akun TikTok @abasyaka (2/3/2026).
Pemeriksaan Ulang dan Peran Kunci Eks Menhub
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Budi Karya tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya pada Rabu, 18 Februari 2026. KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan karena ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan tindak pidana suap tersebut terjadi.
"BKS yang menjabat selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang," jelas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda