MULTAQOMEDIA.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa terlapor.
Menurutnya, secara SOP pelapor yang lebih dahulu diperiksa dalam hal ini Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui kapan Jokowi dipanggil oleh penyidik.
"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya
Kedatangan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya yakni menuntut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ agar melakukan gelar perkara khusus.
Roy Suryo adalah seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Pihaknya juga meminta agar penyidik menyita ijazah milik Jokowi yang disebut asli selama proses penyidikan berlangsung.
Diketahui, Jokowi hadir dalam kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Graha Saba Buana, Solo Jawa Tengah, pada Sabtu, (19/7/2025).
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG