MULTAQOMEDIA.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa terlapor.
Menurutnya, secara SOP pelapor yang lebih dahulu diperiksa dalam hal ini Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui kapan Jokowi dipanggil oleh penyidik.
"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya
Kedatangan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya yakni menuntut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ agar melakukan gelar perkara khusus.
Roy Suryo adalah seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Pihaknya juga meminta agar penyidik menyita ijazah milik Jokowi yang disebut asli selama proses penyidikan berlangsung.
Diketahui, Jokowi hadir dalam kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Graha Saba Buana, Solo Jawa Tengah, pada Sabtu, (19/7/2025).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru