Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Digoyang Tudingan Ijazah Palsu dari Jepang
Setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Yamaguchi Jepang, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Perkembangan Permohonan Restorative Justice Rismon Sianipar
Permohonan restorative justice Rismon Sianipar diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu. Pada Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Risiko Ditahan & Kasus Korupsi Kuota Haji
Alasan KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dari Status Tersangka
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara