Latar Belakang Laporan terhadap Rismon Sianipar
Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026) oleh Andi Azwan dan sejumlah pihak dari Peradi Bersatu. Pelapor menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan Universitas Yamaguchi adalah palsu.
Laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti elektronik dan keterangan dari Yamaguchi University Jepang, dengan pasal yang diduga meliputi pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu.
Tudingan Tambahan: Pemalsuan Surat Kematian
Tak hanya ijazah palsu, Rismon juga dituding memalsukan surat kematian dirinya. Andi Azwan menyebut bahwa Rismon diduga membuat surat kematian tersebut untuk menghindari pembayaran denda akibat tidak menyelesaikan pendidikan S3 yang dibiayai beasiswa Monbukagakusho dari pemerintah Jepang.
Andi menyatakan akan berangkat ke Jepang untuk mengusut penemuannya tersebut lebih lanjut.
Hasil Pengecekan Keabsahan Ijazah Rismon Sianipar
Pengecekan yang dilakukan terhadap keabsahan ijazah Rismon Sianipar menunjukkan hasil yang meragukan. Andi Azwan mengaku telah mengecek di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga CiNii (pangkalan data akademik Jepang), namun nama Rismon tidak terdaftar sebagai lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi.
Hal ini menjadi sorotan mengingat Rismon Sianipar pernah tercatat sebagai dosen di Universitas Mataram (UNRAM).
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Risiko Ditahan & Kasus Korupsi Kuota Haji
Alasan KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dari Status Tersangka
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara