Latar Belakang Laporan terhadap Rismon Sianipar
Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026) oleh Andi Azwan dan sejumlah pihak dari Peradi Bersatu. Pelapor menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan Universitas Yamaguchi adalah palsu.
Laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti elektronik dan keterangan dari Yamaguchi University Jepang, dengan pasal yang diduga meliputi pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu.
Tudingan Tambahan: Pemalsuan Surat Kematian
Tak hanya ijazah palsu, Rismon juga dituding memalsukan surat kematian dirinya. Andi Azwan menyebut bahwa Rismon diduga membuat surat kematian tersebut untuk menghindari pembayaran denda akibat tidak menyelesaikan pendidikan S3 yang dibiayai beasiswa Monbukagakusho dari pemerintah Jepang.
Andi menyatakan akan berangkat ke Jepang untuk mengusut penemuannya tersebut lebih lanjut.
Hasil Pengecekan Keabsahan Ijazah Rismon Sianipar
Pengecekan yang dilakukan terhadap keabsahan ijazah Rismon Sianipar menunjukkan hasil yang meragukan. Andi Azwan mengaku telah mengecek di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga CiNii (pangkalan data akademik Jepang), namun nama Rismon tidak terdaftar sebagai lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi.
Hal ini menjadi sorotan mengingat Rismon Sianipar pernah tercatat sebagai dosen di Universitas Mataram (UNRAM).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan