Gus Alex Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Besar Korupsi Kuota Haji
Multaqomedia.com - Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, kini resmi menjadi penghuni rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gus Alex terlihat keluar dari gedung KPK telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia langsung diangkut menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.
Dua Tersangka Utama Kasus Kuota Haji
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara strategis ini. Selain Gus Alex, tersangka utama lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024. Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Modus Korupsi dan Penyimpangan Kuota
Kasus ini berawal dari penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota yang awalnya disepakati untuk haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023, Yaqut diduga mengalihkan 640 kuota tersebut untuk haji khusus.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru