Gus Alex Ditahan KPK: Kronologi Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:25 WIB
Gus Alex Ditahan KPK: Kronologi Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Penyimpangan lebih parah terjadi pada tahun 2024. Dari tambahan kuota 20.000 jemaah, komposisi yang semula mengikuti UU (92% reguler, 8% khusus) diduga diubah menjadi 50% untuk masing-masing jenis melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler beralih menjadi kuota khusus.

Praktik Pungutan Liar dan Kerugian Negara

Dalam pengisian kuota haji khusus ini, KPK menemukan praktik pungutan liar (fee) yang dibebankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada 2023, fee yang diminta berkisar 4.000-5.000 dolar AS per jemaah. Sementara pada 2024, biaya tersebut sekitar 2.000-2.500 dolar AS per jemaah.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema korupsi kuota haji ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Aset Disita KPK Capai Nilai Rp100 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari pengamanan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah harta benda terkait perkara ini. Total nilai aset yang disita melebihi Rp100 miliar, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang (3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal), 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Penahanan Gus Alex menandai perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi sektor haji, yang menyentuh kepentingan dan kepercayaan publik secara langsung.


Halaman:

Komentar