Abdul Wahid Ajukan Eksepsi, Kritik Keras Narasi KPK di Sidang Gratifikasi
MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Gubernur non-aktif Riau, Abdul Wahid, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai pembacaan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut," tegas Kemal Shahab menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Sidang untuk mendengar eksepsi dari pihak Abdul Wahid sendiri telah dijadwalkan akan digelar pada 30 Maret 2026 mendatang.
Abdul Wahid Soroti Perbedaan Narasi KPK dan Isi Dakwaan
Usai sidang, Abdul Wahid secara langsung menyampaikan sejumlah kritik dan kejanggalan yang ia temukan. Ia menegaskan ada perbedaan signifikan antara narasi yang dibangun KPK dalam konferensi pers dengan isi dakwaan resmi yang dibacakan di persidangan.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, disebutkan ada narasi OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar Rp800 juta. Dalam dakwaan, tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru