Ia juga menyoroti isu "jatah preman" yang ramai diberitakan. Menurutnya, dakwaan sama sekali tidak menyebutkan hal tersebut. "Jadi siapa sebenarnya preman itu? Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya.
Point-Point Kejanggalan Menurut Abdul Wahid
Abdul Wahid merinci setidaknya empat poin kejanggalan yang ia maksud:
- Narasi OTT Hilang: Istilah Operasi Tangkap Tangan yang digaungkan dalam konferensi pers tidak ditemukan dalam dakwaan resmi.
- Penerimaan Uang Langsung: Klaim penerimaan uang Rp800 juta secara langsung olehnya tidak tercantum dalam dakwaan.
- Dana Perjalanan ke Inggris: Narasi tentang aliran dana untuk perjalanan ke Inggris juga tidak ada dalam dakwaan. Abdul Wahid menegaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB.
- Isu "Jatah Preman": Istilah ini tidak muncul dalam dakwaan, yang ia nilai sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Narasi-narasi seperti inilah yang kemudian membentuk opini, sehingga orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah," tambahnya.
Permintaan untuk Hakim dan Dasar Eksepsi
Abdul Wahid memohon kepada Majelis Hakim untuk menguji perkara ini secara objektif dan adil. Terkait rencana eksepsi, ia menyoroti soal alat bukti.
"Tidak seharusnya alat bukti didasarkan pada penafsiran atau dugaan semata. Tidak ada alat bukti yang sah jika hanya berupa perkiraan atau 'cocoklogi'. Dalam prinsip hukum, alat bukti harus jelas dan terang. Atas dasar itu, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkas Abdul Wahid.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan