Ia juga menyoroti isu "jatah preman" yang ramai diberitakan. Menurutnya, dakwaan sama sekali tidak menyebutkan hal tersebut. "Jadi siapa sebenarnya preman itu? Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya.
Point-Point Kejanggalan Menurut Abdul Wahid
Abdul Wahid merinci setidaknya empat poin kejanggalan yang ia maksud:
- Narasi OTT Hilang: Istilah Operasi Tangkap Tangan yang digaungkan dalam konferensi pers tidak ditemukan dalam dakwaan resmi.
- Penerimaan Uang Langsung: Klaim penerimaan uang Rp800 juta secara langsung olehnya tidak tercantum dalam dakwaan.
- Dana Perjalanan ke Inggris: Narasi tentang aliran dana untuk perjalanan ke Inggris juga tidak ada dalam dakwaan. Abdul Wahid menegaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB.
- Isu "Jatah Preman": Istilah ini tidak muncul dalam dakwaan, yang ia nilai sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Narasi-narasi seperti inilah yang kemudian membentuk opini, sehingga orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah," tambahnya.
Permintaan untuk Hakim dan Dasar Eksepsi
Abdul Wahid memohon kepada Majelis Hakim untuk menguji perkara ini secara objektif dan adil. Terkait rencana eksepsi, ia menyoroti soal alat bukti.
"Tidak seharusnya alat bukti didasarkan pada penafsiran atau dugaan semata. Tidak ada alat bukti yang sah jika hanya berupa perkiraan atau 'cocoklogi'. Dalam prinsip hukum, alat bukti harus jelas dan terang. Atas dasar itu, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkas Abdul Wahid.
Artikel Terkait
Aktivis Hukum Sebut Hercules Pengecut: Negara Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Premanisme
Hercules Dilaporkan ke Polisi Atas Penculikan dan Ancaman Kekerasan, Anak Ahmad Bahar Jadi Korban
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan? Polda Metro Jaya Kejar P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025