Ahmad Sahroni Cabut Laporan Hukum, Berdamai dengan Influencer Indira dan Rena
MULTAQOMEDIA.COM – Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, secara resmi mencabut laporan hukum dan memilih jalur perdamaian dengan dua influencer, yaitu Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten hoax hasil edit wajah Sahroni menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada September 2025 lalu.
Proses Hukum dan Pencabutan Laporan
Laporan terhadap Indira (akun Instagram @indiraberl) dan Rena (akun Threads @xy.rensa) awalnya diregister dengan nomor STTLP/B/6382/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/6486/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Tina Amelia, menyatakan bahwa pada 6 April 2026 telah tercapai kesepakatan damai dan pencabutan laporan. "Alhamdulillah pada hari ini sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan atas kedua terlapor," ujar Tina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bukan Normalisasi, Tapi Itikad Baik
Tina menegaskan bahwa pencabutan laporan ini bukan bentuk normalisasi terhadap tindakan edit wajah menggunakan AI. Keputusan ini diambil setelah melihat kesungguhan dan itikad baik dari para terlapor. "Klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru