KPK Periksa Faisal Assegaf Terkait Dugaan Penerimaan Barang dari Pejabat Bea Cukai
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktivis dan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faisal Assegaf. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan saksi Faisal Assegaf berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali tujuan dan latar belakang pemberian barang tersebut dari tersangka berinisial RZ.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," kata Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Barang Diduga Sound System dari Pejabat DJBC
Berdasarkan informasi yang berkembang, barang yang diduga diterima Faisal Assegaf adalah sebuah sound system. Barang tersebut diduga berasal dari Rizal (RZ), yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Fakta Terbaru
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru