Bagian dari Pengembangan Kasus Suap Besar Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) besar KPK pada 4 Februari 2026. OTT tersebut menjerat enam tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, yang meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, lebih dari 5 kilogram logam mulia, dan jam tangan mewah.
Konstruksi kasus mengungkapkan adanya dugaan kesepakatan antara oknum DJBC dan perusahaan swasta sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu untuk mengatur jalur impor agar barang—termasuk yang palsu dan ilegal—dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan uang "jatah" bulanan kepada oknum DJBC.
Penangkapan dan Penyitaan dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam lima koper di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkembangan pemeriksaan terhadap Faisal Assegaf menunjukkan KPK terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana maupun fasilitas dalam kasus suap di lingkungan DJBC ini.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Fakta Terbaru
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru