Penyidik KPK menemukan adanya jejak komunikasi dan pertemuan Fuad Hasan dengan sejumlah pihak, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di Arab Saudi. Pendalaman perannya terus dilakukan, tidak hanya pada tahap awal perubahan kebijakan, tetapi juga setelah kebijakan pembagian kuota 50:50 diterapkan, termasuk kaitannya dengan aktivitas bisnis travel yang terafiliasi.
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari perubahan kebijakan kuota tambahan haji yang dialihkan dari jalur reguler ke pembagian dengan jalur khusus. Penyimpangan yang diduga terjadi, seperti pengalihan kuota dan pungutan biaya tambahan, berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.
Perkembangan Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Baru
KPK menilai posisi Fuad Hasan yang menjangkau dari forum, asosiasi, hingga pelaku usaha menjadi krusial dalam konstruksi perkara ini. Pendalaman terhadap perannya membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka baru. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan