Penyidik KPK menemukan adanya jejak komunikasi dan pertemuan Fuad Hasan dengan sejumlah pihak, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di Arab Saudi. Pendalaman perannya terus dilakukan, tidak hanya pada tahap awal perubahan kebijakan, tetapi juga setelah kebijakan pembagian kuota 50:50 diterapkan, termasuk kaitannya dengan aktivitas bisnis travel yang terafiliasi.
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari perubahan kebijakan kuota tambahan haji yang dialihkan dari jalur reguler ke pembagian dengan jalur khusus. Penyimpangan yang diduga terjadi, seperti pengalihan kuota dan pungutan biaya tambahan, berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.
Perkembangan Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Baru
KPK menilai posisi Fuad Hasan yang menjangkau dari forum, asosiasi, hingga pelaku usaha menjadi krusial dalam konstruksi perkara ini. Pendalaman terhadap perannya membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka baru. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG