Penyidik KPK menemukan adanya jejak komunikasi dan pertemuan Fuad Hasan dengan sejumlah pihak, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di Arab Saudi. Pendalaman perannya terus dilakukan, tidak hanya pada tahap awal perubahan kebijakan, tetapi juga setelah kebijakan pembagian kuota 50:50 diterapkan, termasuk kaitannya dengan aktivitas bisnis travel yang terafiliasi.
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari perubahan kebijakan kuota tambahan haji yang dialihkan dari jalur reguler ke pembagian dengan jalur khusus. Penyimpangan yang diduga terjadi, seperti pengalihan kuota dan pungutan biaya tambahan, berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.
Perkembangan Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Baru
KPK menilai posisi Fuad Hasan yang menjangkau dari forum, asosiasi, hingga pelaku usaha menjadi krusial dalam konstruksi perkara ini. Pendalaman terhadap perannya membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka baru. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru