Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam

- Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)

Jika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, maka dapat dikenakan pidana fitnah dengan ancaman lebih berat.

3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

4. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE

Mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE

Jika pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis isu tertentu, pasal ini juga berpotensi diterapkan.

Menanti Respons dan Perkembangan Hukum

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut. Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang menyentuh isu sensitif antara aktivisme, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kepala negara.

Di tengah dinamika ini, langkah hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.


Halaman:

Komentar