Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.
2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)
Jika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, maka dapat dikenakan pidana fitnah dengan ancaman lebih berat.
3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
4. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
Mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Jika pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis isu tertentu, pasal ini juga berpotensi diterapkan.
Menanti Respons dan Perkembangan Hukum
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut. Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang menyentuh isu sensitif antara aktivisme, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kepala negara.
Di tengah dinamika ini, langkah hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya
KPK Buka Data 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Fee Rp16 Miliar ke Intel Polri Yayat Sudrajat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima