Klaim Data Pemerintah vs. Pernyataan Feri Amsari
LBH Tani Nusantara menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari bertentangan dengan data resmi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Indonesia mengalami surplus beras. Data ini dianggap sebagai bukti upaya pemerintah memenuhi janji swasembada pangan.
"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian," papar Itho Simamora lebih lanjut.
Dampak dan Tuduhan Menyesatkan Publik
Pelapor menganggap data BPS sebagai laporan valid yang harus dijadikan acuan. Atas dasar perbandingan data inilah, pernyataan Feri Amsari kemudian dituding menyesatkan publik dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk memeriksa kebenaran materi laporan dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang disangkakan.
Artikel Terkait
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Kronologi, Modus, dan Fakta Hukum Terbaru
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam