Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos: 40 Ormas Islam Desak Proses Hukum Transparan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:00 WIB
Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos: 40 Ormas Islam Desak Proses Hukum Transparan

Abu Janda diketahui sering memicu polemik terkait umat Islam di Indonesia. Ia pernah dilaporkan oleh puluhan ormas Islam atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, terutama terkait narasi video dan cuitan yang dianggap menghina dengan istilah "Islam arogan".

"Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI bentukan Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum," pungkas Buni Yani, menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara tanpa pandang bulu.

Isi laporan aliansi 40 ormas Islam terhadap Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial. Kasus ini bermula dari komentar mereka yang dinilai memelintir ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Tindakan Abu Janda cs diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 243 dan 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Halaman:

Komentar