Abu Janda diketahui sering memicu polemik terkait umat Islam di Indonesia. Ia pernah dilaporkan oleh puluhan ormas Islam atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, terutama terkait narasi video dan cuitan yang dianggap menghina dengan istilah "Islam arogan".
"Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI bentukan Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum," pungkas Buni Yani, menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara tanpa pandang bulu.
Isi laporan aliansi 40 ormas Islam terhadap Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial. Kasus ini bermula dari komentar mereka yang dinilai memelintir ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Tindakan Abu Janda cs diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 243 dan 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Wakil Ketum PSI Berakhir Damai, Polres Metro Menteng Terapkan Restorative Justice
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat
KPK Dalami Aliran Duit Panas Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka