MULTAQOMEDIA.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung. Laporan ini diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang tersebar di media sosial.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung di Pangkalpinang pada Selasa lalu. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Replianto menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau. "Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pejabat Kementerian Kehutanan dan ESDM dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar
Korupsi Chromebook Hanya Puncak Gunung Es: P2G Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih di Pendidikan Era Nadiem
Polemik Rp100 Miliar! Anggaran Sapi Kurban Presiden 2026 Tuai Kritik, BaraNusa Desak BPK dan KPK Audit
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Jika Tak Jadi Tersangka, Hukum Indonesia Runtuh