Laporan ini berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam laporan, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa laporan ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan