Laporan ini berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam laporan, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa laporan ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru