MULTAQOMEDIA.COM -Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Adapun kedelapan tersangka baru itu, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-202.
Selanjutnya, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023; Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang