Terakhir, SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex.
Meskipun, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit. Sayangnya, setelah berhasil mendapatlan kredit, uangnya disalurkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagug juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!