MULTAQOMEDIA.COM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026, sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. 2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025. 3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026, sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025. 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. 5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. 6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025. 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS. 8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan tersangka mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta sejumlah uang dalam mata uang asing.
Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah sebelumnya mendapat ultimatum dari penyidik.
Kasus yang diungkap melalui OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Artikel Terkait
Korupsi Imigrasi: Praktik Haram di Balik Lonjakan TKA China di Indonesia
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Anak Buah Resmi Jadi Tersangka KPK Usai OTT Korupsi KITAP
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, Terlibat Suap Izin Tinggal WNA?