Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Semarang – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang akrab disapa Gus Yazid, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto dan mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Pilpres 2024.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan Gus Yazid saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya belum menyentuh sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait dalam perkara yang tengah bergulir.
Dalam keterangannya, Gus Yazid juga menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebutnya belum diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menurut Gus Yazid, terdapat aset yang telah disita negara dengan nilai melebihi angka kerugian yang tercantum dalam tuntutan terhadap dirinya. Ia menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.
Tak hanya itu, Gus Yazid mengaku pernah mendapatkan janji terkait kemungkinan pengampunan apabila terdapat pengembalian aset atau kerugian negara. Dalam pernyataannya, ia secara langsung menyebut nama Presiden Prabowo dan meminta janji tersebut ditepati. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun pihak Presiden terkait klaim yang disampaikan terdakwa tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru