KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Rekening 35 ASN Imipas, Hanya 3% dari Gaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019 hingga 2025. Yang lebih mencengangkan, hanya sekitar 3% dari total dana tersebut yang berasal dari sumber gaji atau tunjangan resmi.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan bahwa 97% sisa dana sebesar Rp366,7 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak eksternal yang mengurus berbagai layanan keimigrasian. Pihak-pihak tersebut meliputi pemohon visa, paspor, izin tinggal, hingga pengurusan tenaga kerja asing.
Data PPATK Jadi Dasar Penyelidikan KPK
Temuan ini merupakan bagian dari data yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mencatat transaksi keuangan mencurigakan dari 35 ASN Kemenkumham/Kemenimipas yang tersebar di 96 rekening bank selama enam tahun terakhir.
Menurut Setyo, data PPATK tersebut menjadi pijakan awal KPK untuk melakukan penyelidikan secara tertutup. Penyelidikan ini kemudian berkembang dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026.
OTT tersebut terkait dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan