KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imipas, 97% Bukan dari Gaji

- Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB
KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imipas, 97% Bukan dari Gaji

17 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Tinggi Imigrasi

Dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan total 17 orang. Rinciannya adalah delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau makelar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pejabat penting yang ikut diamankan antara lain:


  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat

  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang juga pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (November 2024-Oktober 2025)

  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memilih untuk menyerahkan diri dengan mendatangi langsung gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta lima orang lainnya yang langsung ditahan dan tampil dengan rompi oranye khas KPK.

Lima tersangka lainnya adalah:


  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

  • Bagus Bramantyo (BGS), pejabat di direktorat yang sama

  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS

  • Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian


Halaman:

Komentar