Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Nakal Motor Listrik hingga Kaos Kaki di Kasus MBG

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:50 WIB
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Nakal Motor Listrik hingga Kaos Kaki di Kasus MBG


MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengambil langkah serius dengan mengajukan status justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam waktu dekat, Sony berjanji akan membongkar praktik tender nakal yang melibatkan pengadaan motor listrik hingga kaos kaki yang lolos distribusi ke penerima manfaat.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, IT, tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya," ujar pengacara Sony, Krisna Murti, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Krisna menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam pengadaan barang yang menjadi perkara hukum tersebut. "Itu akan diungkap lebih besar oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu," kata Krisna.

Untuk memperdalam pengusutan kasus ini, Krisna memastikan Sony akan bekerja sama penuh dengan penyidik. "Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu," jelas Krisna.

Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, melakukan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan nyata, serta sejumlah temuan pengadaan bermasalah lainnya.

Pengadaan tersebut mencakup motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komentar