MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan dua petinggi biro perjalanan haji dan umrah swasta yang menjadi tersangka.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua figur tersebut di Gedung KPK. "Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 8 Juni 2026.
Taufik menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan ke depan. Berdasarkan aturan hukum acara pidana, masa penahanan awal akan berlangsung selama hampir tiga pekan. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Taufik.
Artikel Terkait
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Nakal Motor Listrik hingga Kaos Kaki di Kasus MBG
Ketua Ombudsman Nonaktif Suruh Jajarannya Tak Awasi Makan Bergizi Gratis, Jimly: Kurang Ajar
CBA Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Keterlibatan Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Ilegal BlueRay Cargo
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Tuntas