KPK Tahan Petinggi Maktour dan Eks Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Senin, 08 Juni 2026 | 16:25 WIB
KPK Tahan Petinggi Maktour dan Eks Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan dua petinggi biro perjalanan haji dan umrah swasta yang menjadi tersangka.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua figur tersebut di Gedung KPK. "Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan ke depan. Berdasarkan aturan hukum acara pidana, masa penahanan awal akan berlangsung selama hampir tiga pekan. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Taufik.


Halaman:

Komentar