Dalam perkara ini, KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis dengan pasal berlapis terkait kerugian keuangan negara. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 ini telah bergulir cukup lama. KPK pertama kali menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik utama biro travel Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru