Dalam perkara ini, KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis dengan pasal berlapis terkait kerugian keuangan negara. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 ini telah bergulir cukup lama. KPK pertama kali menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik utama biro travel Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Tender Nakal Motor Listrik hingga Kaos Kaki di Kasus MBG
Ketua Ombudsman Nonaktif Suruh Jajarannya Tak Awasi Makan Bergizi Gratis, Jimly: Kurang Ajar
CBA Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Keterlibatan Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Ilegal BlueRay Cargo
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Tuntas