MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tersangka Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah terdaftar pada 22 Juni 2026. Gugatan tersebut kini telah memasuki tahap kesimpulan dan akan dibacakan pada Selasa depan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru