MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tersangka Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah terdaftar pada 22 Juni 2026. Gugatan tersebut kini telah memasuki tahap kesimpulan dan akan dibacakan pada Selasa depan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli ke Bupati Kuansing
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing