Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Polda Metro Jaya soal Pasal UU ITE

- Senin, 06 Juli 2026 | 08:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Polda Metro Jaya soal Pasal UU ITE

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa tujuan gugatan praperadilan kedua adalah untuk menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik.

"Kami ingin menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut karena kami menilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Terlalu sumir," ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.

Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah memasuki tahap persidangan.


Halaman:

Komentar