Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa tujuan gugatan praperadilan kedua adalah untuk menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik.
"Kami ingin menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut karena kami menilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Terlalu sumir," ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru