Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa tujuan gugatan praperadilan kedua adalah untuk menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik.
"Kami ingin menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut karena kami menilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Terlalu sumir," ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli ke Bupati Kuansing
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing