MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta mempercayai pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku hanya menerima satu amplop uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Lembaga anti-rasuah yang dipimpin Setyo Budiyanto ini akan mendalami kemungkinan adanya pemberian amplop lebih dari satu kali dalam serangkaian pertemuan dengan tersangka kasus suap tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan fakta adanya beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Menhut Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pertemuan tersebut terkait pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Fakta-fakta amplop memang sudah didalami tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan. Jadi bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT," ujar Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Taufik menegaskan, penyidik masih mendalami apa yang terjadi dalam setiap pertemuan tersebut. Termasuk apakah pemberian amplop hanya terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026 atau sudah pernah terjadi sebelumnya pada pertemuan 27 April 2026.
"Untuk isi pertemuan dan ada amplop atau tidak (yang diberikan lagi) itu yang akan didalami penyidik," tegasnya.
Artikel Terkait
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing
KPK Dalami Aliran SHU Koperasi Kuansing ke Amplop Menhut Raja Juli
KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat di Luar Kasus Suap Proyek
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK