Menurut Taufik, salah satu fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri keberadaan uang yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi, mulai dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf Bupati, dengan fakta-fakta pertemuan di Kemenhut.
"Itu juga menjadi fokus kepentingan penyidik apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha. Ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan dari bawah, (dari) bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati. Nanti akan didalami," kata Achmad.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara apabila penyidik telah memperoleh fakta baru yang dapat dipublikasikan.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa bukan haknya.
Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Raja Juli juga menyatakan siap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dalam pengembangannya, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan dana dari pemotongan SHU anggota koperasi.
Artikel Terkait
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing
KPK Dalami Aliran SHU Koperasi Kuansing ke Amplop Menhut Raja Juli
KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat di Luar Kasus Suap Proyek
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK