Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur

- Senin, 06 Juli 2026 | 09:25 WIB
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur


Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Manipulasi Fakta

MULTAQOMEDIA.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.


Dalam proses pelaporan tersebut, Nadiem diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga turut mendampingi dalam agenda resmi di kantor Komisi Yudisial.


"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari Yusuf saat ditemui di lokasi.


Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku hakim ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku hakim anggota. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.


Ari Yusuf merincikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan oleh keempat hakim. Bukti-bukti pendukung telah diserahkan secara mendetail kepada pihak KY.


"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan," jelasnya.


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti status Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, yang diketahui tengah menjalani sanksi non-palu dari KY. Ironisnya, hakim tersebut tetap ditunjuk untuk mengadili perkara Nadiem Makarim.


Halaman:

Komentar