Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur

- Senin, 06 Juli 2026 | 09:25 WIB
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur


"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, ini betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial," tegas Ari.


Lebih lanjut, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tertidur selama proses persidangan berlangsung. Hal ini dinilai sangat mengganggu integritas dan konsentrasi dalam memeriksa perkara.


"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikan," ucapnya.


Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial. Menurut Ari, hakim cenderung mengabaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa, namun justru menggali secara mendalam hal-hal yang memberatkan.


"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan," tuturnya.


Sebagai informasi, Nadiem Makarim sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).


Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.


Halaman:

Komentar