MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo optimis status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan segera gugur. Keyakinan ini disampaikan usai menjalani sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat siang, 10 Juli 2026. Roy Suryo yakin dalil yang diajukan mampu mematahkan jeratan hukum dari pihak kepolisian, meskipun memori praperadilan kali ini lebih ringkas.
"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam memori praperadilan kedua, pakar telematika ini fokus menyampaikan dalil kuat untuk mementahkan jeratan Pasal 32 UU ITE. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik, sehingga kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ini diyakini tidak berdasar.
"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya. Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.
"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo. Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ini menjadi sorotan publik, dan hasil praperadilan kedua akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi mantan Menpora tersebut.
Artikel Terkait
Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri
Jampidsus Febrie Didesak Dinonaktifkan: Penggeledahan Rumah Mewah dan Temuan 74 Kg Emas
KPK Temukan Dugaan Nominee di LHKPN Jampidsus Febrie, Aset Rp476 Miliar Tak Terlapor
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut