MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dugaan kuat penggunaan nominee dalam kepemilikan aset.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, membenarkan bahwa LHKPN Febrie telah diperiksa secara menyeluruh. "Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," ujar Aminuddin kepada wartawan pada Jumat sore, 10 Juli 2026.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, khususnya terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya namun tidak tercantum dalam LHKPN, Aminuddin mengungkapkan adanya indikasi penggunaan nominee. "Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminuddin.
Nominee adalah pihak yang namanya digunakan untuk menguasai atau memiliki suatu aset, sementara pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) yang sebenarnya adalah orang lain. Dalam konteks pelaporan LHKPN, praktik nominee dapat mempersulit proses penelusuran aset jika kepemilikan administratif tidak terhubung dengan penyelenggara negara atau anggota keluarganya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru