Sorotan terhadap LHKPN Febrie mencuat setelah rumah di Sentul yang sempat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkannya ke KPK. Padahal, Febrie telah mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diumumkan KPK, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18.261.445.180, tanpa mencantumkan aset rumah di Sentul.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik Kortastipidkor menemukan sebuah brankas besar berisi tujuh koper. Dari lokasi tersebut, disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 Dolar Singapura, dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain rumah tersebut, penyidik juga menggeledah sedikitnya 12 lokasi lain, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta money changer yang turut menyita uang dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Didesak Dinonaktifkan: Penggeledahan Rumah Mewah dan Temuan 74 Kg Emas
Roy Suryo Yakin Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Gugur Usai Sidang Praperadilan Kedua
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Jaksa Agung Muda Febrie Bantah Mundur, Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti 7 Koper