MULTAQOMEDIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didesak untuk dinonaktifkan dari jabatannya karena tengah menghadapi masalah hukum. Tekanan ini muncul setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Febrie kemudian mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya, meskipun ia tidak mengakui sejumlah aset yang disita oleh penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Barang berharga yang disita meliputi uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Artikel Terkait
KPK Temukan Dugaan Nominee di LHKPN Jampidsus Febrie, Aset Rp476 Miliar Tak Terlapor
Roy Suryo Yakin Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Gugur Usai Sidang Praperadilan Kedua
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Jaksa Agung Muda Febrie Bantah Mundur, Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti 7 Koper