MULTAQOMEDIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didesak untuk dinonaktifkan dari jabatannya karena tengah menghadapi masalah hukum. Tekanan ini muncul setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Febrie kemudian mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya, meskipun ia tidak mengakui sejumlah aset yang disita oleh penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Barang berharga yang disita meliputi uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru