Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa jika tidak dinonaktifkan, Jampidsus Febrie berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. "Satu dan lain hal juga agar tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan," kata Fickar kepada RMOL pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menanggapi situasi ini, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat, 10 Juli 2026. Kehadirannya di kantor sekaligus membantah isu pengunduran diri yang beredar setelah namanya menjadi sorotan terkait dugaan persoalan hukum. Febrie mengungkapkan bahwa ia masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang berjalan.
"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri
KPK Temukan Dugaan Nominee di LHKPN Jampidsus Febrie, Aset Rp476 Miliar Tak Terlapor
Roy Suryo Yakin Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Gugur Usai Sidang Praperadilan Kedua
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut